Kewenangan Klinis dan Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Pelaksanaan Telemedisin ICU di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9722Abstract
Telemedisin merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang semakin berkembang, termasuk implementasinya pada layanan perawatan intensif (ICU). Namun, karakter layanan jarak jauh ini menimbulkan persoalan yuridis signifikan terkait batas kewenangan klinis, pembagian tanggung jawab hukum antara dokter yang memberikan arahan jarak jauh dan tim medis di tempat pasien, serta kerangka regulasi yang memastikan perlindungan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan kewenangan klinis dan tanggung jawab hukum dokter dalam pelaksanaan telemedisin ICU di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik hukum dan regulasi di beberapa negara terpilih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perbandingan (comparative law), meliputi kajian peraturan perundang-undangan nasional, pedoman profesi, putusan pengadilan terkait malpraktik telemedis, serta literatur dan regulasi internasional dari negara-negara yang dijadikan pembanding. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah normatif dan ambiguitas dalam peraturan Indonesia terkait penentuan kewenangan klinis saat tindakan dilakukan secara kolaboratif antara dokter jarak jauh dan tim lokal; aspek tanggung jawab hukum seringkali belum terdefinisi dengan jelas terutama pada pembagian liabilitas saat terjadi kegagalan klinis. Perbandingan internasional mengungkap model-model regulasi yang lebih eksplisit, termasuk mekanisme akuntabilitas, persetujuan informed consent yang khusus telemedicine, dan standar komunikasi serta dokumentasi klinis yang ketat. Implikasi penelitian ini penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pasien, dan mendorong praktik telemedisin ICU yang bertanggung jawab di Indonesia.







