Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkepastian Hukum Studi Putusan Nomor Pit-008487.99/2022/Pp/M.IIA, PUT-109920.99/2014/PP/M.IA, PUT-141/B/PJK/2015

Authors

  • Deny Kurniawan Universitas Trisakti Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9602

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pajak yang menjamin kepastian hukum, khususnya dalam konteks pemeriksaan pajak yang tidak disertai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Fokus kajian diarahkan pada tiga putusan pengadilan pajak, yaitu PUT-008487.99/2022/PP/M.IIA, PUT-109920.99/2014/PP/M.IA, dan PUT-141/B/PJK/2015. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal: bagaimana perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak menerima SPHP, dan bagaimana seharusnya proses pemeriksaan pajak dijalankan untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak disampaikannya SPHP merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law serta prinsip perlindungan hak Wajib Pajak. SPHP berfungsi sebagai instrumen prosedural penting untuk menjamin hak jawab Wajib Pajak sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Putusan pengadilan menunjukkan konsistensi dalam membatalkan SKP yang tidak didahului SPHP. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan atas pemeriksaan pajak, penegasan posisi SPHP sebagai tahapan wajib, serta peningkatan pemahaman Wajib Pajak terhadap hak-haknya. Sistem pemeriksaan pajak diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.

Published

2025-11-11

How to Cite

Kurniawan, D. (2025). Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkepastian Hukum Studi Putusan Nomor Pit-008487.99/2022/Pp/M.IIA, PUT-109920.99/2014/PP/M.IA, PUT-141/B/PJK/2015. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 12948-12953. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9602