Perlindungan Hukum terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Penolakan Pasien di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9564Abstract
Kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan turunannya. Namun, dalam praktiknya, kasus penolakan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit masih sering terjadi, bahkan pada kondisi gawat darurat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum perlindungan peserta JKN, mengidentifikasi faktor penyebab penolakan, serta mengkaji efektivitas mekanisme penegakan hukum terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkaya dengan analisis kualitatif terhadap beberapa peristiwa penolakan pasien JKN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan pasien JKN tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, dan Undang-Undang BPJS, tetapi juga mencederai prinsip hak asasi manusia atas kesehatan dan hak untuk hidup. Faktor penyebab penolakan antara lain kelemahan tata kelola rumah sakit, kendala administratif klaim BPJS, dan budaya hukum yang lebih mengutamakan aspek finansial dibanding keselamatan pasien. Mekanisme perlindungan hukum yang ada belum berjalan optimal karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang kurang tegas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan transparansi sistem klaim BPJS, pengawasan ketat pemerintah, serta penegakan sanksi yang konsisten agar hak peserta JKN atas pelayanan kesehatan yang adil dan nondiskriminatif dapat terjamin.







