Urgensi Pembentukan Generasi Anti Korupsi Sejak Dini di SMAN 21 Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i11.9563Abstract
Korupsi dipandang sebagai suatu fenomena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik merusak, menghambat pembangunan nasional, dan mengikis fondasi moral bangsa. Data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2023 dan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan tingginya kerugian negara akibat korupsi menjustifikasi urgensi penanganan masalah ini. Oleh karena itu, pendekatan preventif melalui penyuluhan dan pendidikan teridentifikasi sebagai strategi vital untuk menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sejak dini, khususnya pada generasi muda. Penelitian ini memaparkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada implementasi edukasi anti-korupsi bagi 50 siswa-siswi SMAN 21 Jakarta Timur. Dengan melibatkan tiga narasumber ahli, kegiatan ini berhasil memicu tingkat partisipasi dan antusiasme yang signifikan dari para peserta. Interaksi yang hidup dan pertanyaan kritis dari siswa menunjukkan adanya kesadaran serta keinginan kuat untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendidikan anti-korupsi sejak dini merupakan investasi jangka panjang yang krusial untuk membentuk generasi berintegritas dan mewujudkan visi strategis Indonesia Emas 2045.







