Analisis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Mencegah Maladministrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7282Abstract
Layanan SP4N_LAPOR merupakan layanan integrasi aduan digital diciptakan untuk menghasilkan pengelolaan aduan masyarakat yang komunal. Penerapan SP4N_LAPOR di Kabupaten Jeneponto mengakibatkan adanya perubahan mekanisme dan pelaksana pengelola aduan di Kabupaten Jeneponto. Sejak mengalami pengembangan pada tahun 2021, SP4N_LAPOR secara teknis menghapus tatanan unit pengelola aduan (UP4). SP4N_LAPOR merubah pelaksanaan pengelolaan aduan dan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Jeneponto. Selain itu, pemerintah masih sempat mengalami fluktuasi dalam mengenalkan layanan sejak awal penerapan belum merambah menggunakan SP4N_LAPOR. Jenis penelitian yang digunakan yaitu fenomenologis dan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah trianggulasi yaitu: survey, interviuw, dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan koleksi data, kondensasi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Kabupaten Jeneponto telah mengimplementasikan adanya good governance melalui SP4N_LAPOR yang berjalan cukup baik antara pemerintah dengan masyarakat di Kabupaten Kendal. Namun, terdapat penghambat dan kendala dalam implementasi tersebut seperti sosialisasi yang kurang masif dan menyasar seluruh masyarakat, keterbatasan anggaran dan kurang responsifnya beberapa admin OPD sehingga menyebabkan laporan aduan dan aspirasi masyarakat belum secara menyeluruh terkelola dan hasil penanganan aduan fluktuatif serta banyak masyarakat yang belum mengetahui SP4N_LAPOR.