Analisis Hukum Pada Pengembang yang Ingkar Janji dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Apartemen Puncak Cbd Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i11.6243Abstract
Penelitian ini mengulas hak konsumen dalam konteks tanggung jawab developer yang tidak memenuhi janji dalam perjanjian jual beli properti. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Pengembang properti memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji yang tercantum dalam perjanjian jual beli, seperti waktu penyelesaian proyek, spesifikasi properti, dan kualitas konstruksi. Ketika developer gagal memenuhi kewajiban ini, konsumen memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak untuk mengajukan gugatan, klaim atas ganti rugi, atau permintaan untuk perbaikan atau pengembalian dana. Studi ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam menghadapi ketidakpatuhan developer terhadap janji-janji kontrak. Analisis kasus dan studi perundang-undangan menunjukkan bahwa regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepatuhan dalam transaksi jual beli properti. Kesadaran hukum di kalangan konsumen, serta peran lembaga perlindungan konsumen dalam memberikan bantuan dan advokasi, juga menjadi faktor krusial dalam memberdayakan konsumen untuk melindungi hak-hak mereka dalam transaksi properti. Penelitian ini memberikan gambaran tentang bagaimana hak-hak konsumen diatur dalam konteks ketidakpatuhan developer terhadap janji-janji dalam perjanjian jual beli, serta implikasi praktisnya dalam perlindungan konsumen di pasar properti.