Perlindungan dan Kedudukan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Authors

  • Faisal Afrihadi Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Nasaruddin Nasaruddin Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i5.572

Abstract

Dalam sistem hukum di Indonesia, Korban penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan kedudukan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pengaturan kedudukan korban penggunaan narkotika di dalam di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik pecandu maupunpenyalah guna narkotika bagi diri sendiri disebut juga korban penyalahgunaan narkotika, 2. Perlindungan Hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 adalah diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Published

2022-05-08

How to Cite

Afrihadi, F., Nasaruddin, N., & Jiwantara, F. A. (2022). Perlindungan dan Kedudukan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(5), 1361-1368. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i5.572