Konsep Penyediaan Tanah untuk Permukiman dalam Rangka Perlindungan Tanah Pertanian
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1384Abstract
Tujuan dari penulisan ini pertama adalah untuk menganalisa adanya konflik norma dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Kedua adalah menganalisa konsep penyediaan tanah untuk permukiman dalam rangka perlindungan keberadaan tanah pertanian. Berbagai masalah yang menyangkut dengan tanah selalu timbul silih berganti, apalagi jika dikaitkan dengan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Benturan kepentingan seringkali terjadi dalam praktik, bahwa suatu lokasi yang sama diminati oleh berbagai pihak pelaku pembangunan. Menjadi sangat krusial apabila, masalah pertanahan dihubungkan dengan penyelenggaraan perumahan maupun permukiman. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian peraturan perundang-undangan yang meliputi lapisan keilmuan hukum yang terdiri atas kajian dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Kesimpulan tulisan ini bahwa terjadinya konflik norma terhadap pengaturan alih fungsi tanah pertanian dan perlindungan lahan pertanian, serta meluasnya alih fungsi tanah pertanian akhir akhir ini sebenarnya tidak terlepas dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Disamping itu Konsep penyediaan tanah untuk pembangunan permukiman dalam rangka perlindungan keberadaan tanah pertanian adalah Konsep penyediaan tanah yang berkeadilan, yang berdasar kepastian hukum, dan yang memenuhi azas kemanfaatan.