Pemenuhan Persamaan Perlakuan dalam Penerbitan Surat Izin Usaha pada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1367Abstract
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pemenuhan persamaan perlakuan dalam penerbitan surat izin usaha pada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan persamaan perlakuan dalam penerbitan surat izin usaha pada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu secara yuridis melihat Peraturan Walikota Kendari Nomor: 57 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Kota Kendari, kemudian di lihat secara empiris yaitu proses pelayanan perizinan usaha di lapangan berdasarkan Peraturan tersebut diatas. Hasil dalam penelitian ini Pemenuhan Persamaan Perlakuan Dalam Penerbitan SITU Pada BPPP Kota Kendari. Dari hasil penelitian serta anlisa mendalam maka dapat disimpulkan bahwa ada bentuk-bentuk diskriminasi dalam penerbitan SITU oleh BPPP Kota Kendari, seperti berbedanya waktu, biaya dan mekanisme pengurusan pada tiap orang yang mengurus surat izin tempat usaha SITU. Tindakan diskriminasi tersebut karenakan adanya unsur kekerabatan dalam mendahulukan pemberian pelayanan yang seiring berjalanya waktu berkembang dimanfaatkan oknum BPPP Kota Kendari dalam mencari keuntungan sendiri, dengan meberikan fasilitas khusus dalam pelayanan dengan syarat melakukan pembayaran yang lebih dari Ketentuan, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Kendari No. 1547 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Perizinan Kota Kendari, Pasal 6. Kemudian Faktor yang Mempengaruhi tidak Terpenuhinya Pemenuhan Persamaan Perlakuan Dalam Penerbitan SITU Pada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari yang Penulis Simpulkan Anatar Lain, Kurangnya Pengawasan Kinerja, Kurangnya Pembinaan Sumberdaya Manusia, Keterbatasan Sumberdaya Manusia, Serta Minimnya Respon terhadap Pengaduan Masyrakat.