Kajian Hukuman Bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Tindak Pidana Bullying dan Cyber Bullying

Authors

  • Fista Herry Nooryanto Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo, Indonesia
  • Lilik Prihatin Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo, Indonesia
  • Citra Candra Dewi Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1363

Abstract

Sikap atau perbuatan yang didasari pada perilaku negatif dalam perbuatan saling menghina, mengejek, mencemarkan nama baik sampai pada menjatuhkan mental bahkan sampai pada kekerasan fisik tentunya persoalan yang tidak bisa dianulir lagi karena perbuatan itu merupakan tindakan kejahatan bullying. Bullying maupun cyber bullying mempunyai pengaruh negatif yang sangat besar apalagi sudah masuk kedalam dunia pendidikan atau sekolahan yang mana sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagian besar adalah anak-anak yang sudah menginjak remaja yang membawa dampak terhadap korban sakit lahir maupun batin, atas perbuatan pelaku maka diberikan sanksi-sanksi atas perbuatannya yang tertuang dalam KUHP dan UU ITE. Korban sebagai tindak pidana yang masuk dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan atau penggantian perawatan medis dan/atau psikologis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan jenis data sekunder untuk memperoleh data yang sesuai dengan topik yang diteliti.

Published

2023-01-02

How to Cite

Nooryanto, F. H., Prihatin, L., & Dewi, C. C. (2023). Kajian Hukuman Bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Tindak Pidana Bullying dan Cyber Bullying. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 169-177. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1363