Peralihan Hak Milik Atas Tanah karena Pewarisan di Kantor Pertanahan

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1358

Abstract

Dalam UU no 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengatur mengenai hak-hak yang dapat dimiliki oleh masyarakat, salah satunya adalah hak milik, dimana hak milik sebagai hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat beralih karena pewarisan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, peralihan hak milik atas tanah dilakukan berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Penelitian ini berawal dari permasalahan bahwa adanya rasa enggan masyarakat melakukan pendaftaran tanah karena munculnya isu yang terkait dengan mahal dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengutamakan data yang diperolah langsung melalui wawancara di Kantor Pertanahan Ponorogo. Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran tentang prosedur peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang terjadi di Ponorogo.   Dari data diperoleh beberapa hal yang mendukung dan menghambat proses peralihan hak milik atas tanah yang terjadi di Kantor Pertanahan kabupaten Ponorogo, yang berasal dari masyarakat atau Kantor Pertanahan sendiri. Dalam peningkatan pemberian pelayanan dibuka Program PRIORITAS untuk pengurusan peralihan hak milik atas tanah.

Published

2023-01-02

How to Cite

Peralihan Hak Milik Atas Tanah karena Pewarisan di Kantor Pertanahan. (2023). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 219-229. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1358