Implikasi Asas Proporsionalitas dalam Wanprestasi: Suatu upaya Mewujudkan Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1357Abstract
Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perdata yang berorientasi pada pemberian kesejajaran dan kesederajatan kedudukan dalam hubungan hukum. Dalam berbagai perbuatan hukum perdata, asas proporsionalitas menjadi hal penting khususnya dalam menegakkan keadilan susbtantif bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna dari asas proporsionalitas dalam hukum perdata sekaligus meneguhkan implikasi hukum asas proporsionalitas dalam perkara wanprestasi untuk mewujudkan keadilan susbtantif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini meliputi: KUHPerdata. Bahan hukum sekunder meliputi: buku, hasil penelitian dan pengkajian, serta artikel jurnal yang berkaitan dengan wanprestasi, keadilan susbtantif, dan asas proporsionalitas. Bahan non-hukum meliputi kamus bahasa dan kamus hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa asas proporsionalitas dalam hukum perdata bermakna upaya menjamin hubungan hukum yang patut, layak, serta proporsional atau sebanding. Selain itu, asas proporsionalitas dalam hukum perdata juga memiliki “misi ideologis” yaitu mengupayakan hubungan hukum para pihak sesuai dengan cita hukum Indonesia. Implikasi asas proporsionalitas dalam wanprestasi untuk mewujudkan keadilan substantif dapat dilihat dalam relasi yang saling mendukung yaitu asas proporsionalitas berimplikasi pada terpenuhinya keadilan susbtantif bagi para pihak.