Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian sebagai Bentuk Pencegahan terhadap Peredaran Narkoba Melalui TPI Laut
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1243Abstract
Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Imigrasi merupakan perlintasan orang yang masuk atau keluar wilayah negara Indonesia dengan dilakukanya pengawasan terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah sebagai bentuk penegakan kedaulatan suatu negara. Pada awal tahun 2021 hingga tanggal 14 Mei 2021 jumlah WNA yang masuk wilayah Indonesia berjumlah 151.562 orang, data ini di uangkapkan langsung oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Menurut data yang di berikan Kementrian Dalam Negeri sendiri untuk WNI yang melakukan mobilisasi keluar dan masuk wilayah Indonesia berjumlah 6.577.916. Mobilitas ini tentunya memberikan dampak positif bagi bangsa pada bidang perekonomian dan bidang lainya. Selain terdapat dampak positif tentunya terdapat dampak negatif yang akan di rasakan oleh Negara Indonesia, seperti tindak kejahatan kriminal yang meningkat yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mencegah serta menekan angka kejahatan yang terjadi di Indonesia.