Hukum yang Mengingkari Sejarah: (Kontestasi Peraturan Desa Masyarakat Adat vs Legitimasi Konsesi Nasional)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i5.11365Abstract
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin eksistensi masyarakat hukum adat, namun dalam praktiknya, pengakuan ini sering kalah oleh rezim perizinan sektoral. Fenomena "hukum yang mengingkari sejarah" muncul melalui pergeseran terminologi dari masyarakat "adat" menjadi "lokal", yang secara sistematis mendelegitimasi hak ulayat demi kepentingan investasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum yang memungkinkan delegitimasi masyarakat adat serta mengkaji kedudukan Peraturan Desa (Perdes) saat berhadapan dengan izin konsesi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pluralisme hukum dan multicultural constitutionalism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delegitimasi terjadi karena weak legal pluralism, di mana UU sektoral (Kehutanan dan Minerba) memposisikan negara sebagai otoritas tunggal. Pergeseran istilah administratif menjadi strategi politik hukum untuk memutus klaim historis masyarakat. Dalam kontestasi regulasi, Perdes yang mengakui hak adat sering kali kehilangan daya laku di hadapan legitimasi konsesi nasional akibat fragmentasi regulasi dan kebijakan yang menempatkan investasi sebagai prioritas utama. Terjadi diskoneksi antara norma konstitusi dengan praktik administratif yang melahirkan simbolisme hukum. Diperlukan penguatan kedudukan Perdes melalui sinkronisasi regulasi nasional dan penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC). Negara harus menghentikan ambivalensi kebijakan dengan mengintegrasikan hak historis masyarakat adat ke dalam tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan keadilan agraria yang substantif.







