Analisis Filosofis Distribusi Sumber Daya Kesehatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.10097Abstract
Distribusi yang berkeadilan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan menjadi dasar fundamental untuk mencapai kesejahteraan sosial. Tulisan ini menganalisis permasalahan kesetaraan dalam mengakses layanan medis di Indonesia dari sudut pandang filosofi hukum. Melalui metode kualitatif dan kajian filosofis-normatif, studi ini mengevaluasi implementasi konsep keadilan distributif dalam distribusi sumber daya kesehatan nasional, menganalisis kebijakan program JKN, dan mengidentifikasi hambatan filosofis-yuridis yang menghalangi terciptanya kesetaraan akses. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun program JKN telah menghasilkan perkembangan yang berarti, kesenjangan akses tetap berlangsung karena kendala geografis, ekonomi, dan struktural. Dibutuhkan perubahan orientasi kebijakan yang berdasarkan pada prinsip keadilan substantif dan konsep filosofi hukum untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.







