(1)
Analisis Yuridis Terhadap Proses Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. jiip 2026, 9, 1378-1389.