Strategi Pengendalian Mutu Pendidikan di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i6.8348Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui strategi yang digunakan oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu instansinya. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan mencari literatur-literatur yang sesuai dengan tema. Literatur tersebut, setelah dikumpulkan kemudian dilakukan analisis dan di interpretasikan. Hasil temuan yang di dapatkan adalah bahwa dasar hukum penjaminan mutu di dalam perguruan tinggi telah di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sistem penjaminan mutu tersebut terbagi menjadi dua sistem, yaitu Sistem Penjamian Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem penjaminan mutu internal ini dilakukan oleh pihak instansi masing-masing guna mempertahankan mutu pendidikan yang dikelola di dalamnya. Sedangkan sistem penjaminan mutu eksternal ini dilakukan oleh badan atau lembaga akreditasi eksternal yang mana sistemnya mengikuti internal instansi yang disesuaikan dengan sistem penjaminan mutu internal.