Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Percepatan Penyaluran Gas Ke Phe Oses Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Authors

  • Gaguk Sujadmiko Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia
  • Widi Nugrahaningsih Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia
  • Rezi Rezi Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6565

Abstract

Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris, suatu metode untuk melihat berjalannya hukum di lingkungan masyarakat. Adapun hasil penelitian ini: di dalam Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 Mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Pasal 15 agar mendapat kepastian hukum secara utuh harus dibuat kontrak (perjanjian) yang mengikat pihak-pihak yang ada dalam Nota Kesepahaman. Didalam Nota Kesepahaman tersebut perlu dikaji lebih dalam juga mengenai izin usaha masing-masing Pihak, sebagaimana UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak Dan Gas Bumi Pasal 23. Kemudian juga dikuatkan dengan PP No. 36 Tahun 2004 Pasal 2 dan Pasal 13. Perlindungan hukum secara maksimal dapat dicapai ketika masing-masing pihak memiliki izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Nota Kesepahaman kekuatan hukumnya sebatas perikatan moral sehingga agar memiliki kepastian hukum harus dibuat perjanjian sebagai perangkat untuk mengimplementasikan isi Nota Kesepahaman. Perlindungan hukum terhadap seluruh pihak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 23 dan Pasal 53.

Published

2024-12-06

How to Cite

Sujadmiko, G. ., Nugrahaningsih, W. ., & Rezi, R. (2024). Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Percepatan Penyaluran Gas Ke Phe Oses Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(12), 14051-14058. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6565