Pelaksanaan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum Kasus Pengulangan Tindak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Kota Pekanbaru

Authors

  • Alexandro Lowis Pasaribu Universitas Riau, Indonesia
  • Teguh Widodo Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6386

Abstract

Kejahatan merupakan segala tindakan yang bertentangan dengan hukum norma sosial yang berlaku di masyarakat. Pelaku tindak pidana di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut dengan kejahatan anak atau perilaku jahat anak, masalah yang kita hadapi sekarang adalah adanya anak-anak pelaku tindak pidana yang "kambuh" atau masih melakukan pengulangan tindak pidana. Setiap manusia bisa menjadi pelaku tindak pidana, baik orang dewasa maupun anak-anak sebagai negara hukum jika seorang anak terbukti melakukan tindak pidana melalui proses pengadilan. Setelah putus bersalah dan membacakan putusan, anak terdakwa berubah status menjadi anak berhadapan dengan hukum dan akan dibina di Lembaga Pemasyarakatan yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan pembinaan dan kendala pelaksanaan pembinaan anak pelaku pengulangan tindak pidana di LPKA Klas II Kota Pekanbaru, Jenis penelitian adalah penelitian ini kualitatif deskriptif. Data yang diperlukan dalam penelitian bersumber dari data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti mengunakan reduksi data, penyajiaan data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori struktural fungsional dari Talcott Parsons. Hasil Peneltian yang diperoleh adalah: (1) Pelaksanaan Pembinaan kepribadiaan dan pembinaan kemandirian di LPKA klas II kota Pekanbaru sudah berjalan dengan efektif, (2) dalam pelaksanaan pembinaan terdapat kendala yakni Faktor keluarga, masyarakat, motivasi, sarana dan prasana.

Published

2024-12-01

How to Cite

Pasaribu, A. L. ., & Widodo, T. . (2024). Pelaksanaan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum Kasus Pengulangan Tindak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Kota Pekanbaru. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(12), 13455-13462. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6386