Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Pengelolaan Hewan Ternak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i12.6359Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Ma’had Al-Zaytun dalam pengelolaan hewan ternak berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Fiqh Siyasah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Sumber data primer yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan buku Fiqh Siyasah Karya Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Ma’had Al-Zaytun dalam pengelolaan hewan ternak adalah dengan mengimplementasikan berbagai program yang mencakup kesehatan dan kesejahteraan hewan, pengelolaan limbah ternak, dan pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan ternak yang telah sesuai dengan pasal 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Ma’had Al-Zaytun dalam Pengelolaan Hewan Ternak Berdasarkan Fiqh Siyasah adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip Fiqh Siyasah yang meliputi keadilan, kesejahteraan hewan, keberlanjutan, dan kesehatan serta keamanan hal ini sesuai dengan Siyasah Dusturiyah. Dalam klasifikasi Maqashid al-Shariah, atau tujuan syariah, aspek-aspek seperti keadilan, kesejahteraan hewan, keberlanjutan lingkungan, serta kesehatan dan keamanan termasuk dalam kategori Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifz al-Mal (perlindungan harta).