Rekonstruksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Era MBKM: Kajian Integratif Berbasis KKNI
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10915Abstract
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi kurikulum berbasis fleksibilitas pembelajaran, pengakuan capaian pembelajaran lintas program studi, serta penguatan kompetensi abad 21. Di sisi lain, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menuntut keselarasan antara capaian pembelajaran lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, kompetensi profesional, dan pengembangan keilmuan. Artikel ini bertujuan merekonstruksi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) pada era MBKM melalui pendekatan integratif berbasis KKNI. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah buku, jurnal nasional dan internasional, kebijakan pendidikan tinggi, serta dokumen pengembangan kurikulum PAI. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekonstruksi kurikulum PAI perlu diarahkan pada: (1) integrasi kompetensi spiritual, pedagogik, sosial, dan profesional berbasis capaian pembelajaran KKNI; (2) penguatan pembelajaran kolaboratif kontekstual melalui program MBKM; (3) transformasi profil lulusan PAI yang adaptif terhadap kebutuhan global, teknologi digital, dan moderasi beragama; serta (4) penguatan kemitraan eksternal pada ekosistem pembelajaran. Rekonstruksi kurikulum berbasis KKNI MBKM memberikan peluang bagi PAI untuk menjadi program studi yang relevan, unggul, dan berdaya saing tanpa kehilangan karakter keilmuan keislaman.







