Analisis Yuridis terhadap Proses Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10457Abstract
Studi ini mengkaji proses pembentukan dan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Fokus utama pembahasan mencakup tahapan pembentukan Peraturan Derah Provinsi yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, serta pengundangan sebagai proses normatif yang wajib dipenuhi untuk menjamin validitas dan efektivitas suatu produk hukum daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menilai kesesuaian praktik pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif telah diatur secara jelas, masih terdapat berbagai kendala dalam praktik, terutama terkait disharmonisasi peraturan, lemahnya kualitas Naskah Akademik, cacat formil prosedural, serta minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi daerah. Kondisi tersebut berdampak pada legitimasi dan efektivitas Peraturan Daerah Provinsi, serta berpotensi menimbulkan pembatalan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. diperlukan peningkatan kualitas harmonisasi regulasi, penguatan perencanaan legislasi, peningkatan kapasitas perancang peraturan, serta optimalisasi partisipasi masyarakat agar pembentukan Perda lebih responsif, berkepastian hukum, dan selaras dengan prinsip otonomi daerah.







