Jaminan Konstitusional Kebebasan Beragama: Kajian Normatif Pasal 28Edan 29 UUD NRI 1945

Authors

  • Vivi Rohmana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Avivah Firisqi Leksono Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10446

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud secara substantif karena masih terdapat kesenjangan antara norma ideal dan praktik implementasi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari ambiguitas normatif kedua pasal tersebut yang menimbulkan ketegangan antara prinsip “negara religius” dan “negara konstitusional”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keterbatasan normatif Pasal 28E dan 29 dalam menjamin kebebasan beragama serta merumuskan strategi penguatan implementasi konstitusionalnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, disertai analisis putusan Mahkamah Konstitusi serta doktrin konstitusionalisme modern. Hipotesis penelitian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional kebebasan beragama di Indonesia masih bersifat deklaratif akibat lemahnya constitutional enforcement dan rendahnya constitutional culture. Hasil penelitian menemukan bahwa ketidakharmonisan antara Pasal 28E dan 29, ketiadaan mekanisme constitutional complaint, serta tafsir sempit terhadap asas Ketuhanan menjadi faktor utama lemahnya perlindungan hak beragama. Kesimpulannya, perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia belum efektif karena konstitusi belum berfungsi sebagai living constitution yang menjamin hak secara substantif. Saran penelitian ini menekankan perlunya penguatan mekanisme constitutional review, penerapan constitutional impact assessment, serta pendidikan konstitusional untuk membangun budaya hukum yang inklusif dan menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi.

Published

2026-02-01

How to Cite

Rohmana, V., & Leksono, A. F. . (2026). Jaminan Konstitusional Kebebasan Beragama: Kajian Normatif Pasal 28Edan 29 UUD NRI 1945. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(2), 1491-1504. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i2.10446