Menumbuhkan Nilai Toleransi: Integrasi Pasal 25 Piagam Madinah dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 dalam Pendidikan Karakter di Era Digital

Authors

  • Annisa Aulia Evinda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Esa Nur Wahyuni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Abd Gafur UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.10114

Abstract

Era digital menghadirkan tantangan berupa radikalisme, hoaks, dan intoleransi di ranah publik yang membuat pendidikan karakter menjadi urgen untuk menanamkan nilai toleransi sejak dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep toleransi dalam Pasal 25 Piagam Madinah dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, serta merumuskan strategi implementasi dalam pendidikan karakter di era digital melalui lensa teoritis relevan. Menggunakan pendekatan kualitatif studi pustaka dengan analisis dokumen dan content analysis terhadap sumber primer dan sekunder, ditemukan keselarasan esensial antara kedua pasal dalam menjamin kebebasan beragama, di mana Teori Perkembangan Moral Lickona dan Teori Internalisasi Nilai Berger memberikan kerangka praktis untuk internalisasi nilai toleransi melalui tahap moral knowing-feeling-action dan proses externalisasi, objektivasi, internalisasi. Kesimpulannya, integrasi kedua pasal melalui pendekatan multiplatform digital terbukti efektif menanamkan toleransi dengan memperkuat legitimasi historis-religius dan konstitusional secara simultan.

Published

2025-12-06

How to Cite

Evinda, A. A. ., Wahyuni, E. N. ., & Gafur, A. . (2025). Menumbuhkan Nilai Toleransi: Integrasi Pasal 25 Piagam Madinah dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 dalam Pendidikan Karakter di Era Digital. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(12), 14146-14153. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.10114